Sabtu, 05 September 2015

DOC.167. KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE 26

KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE 26



Lutfi Jaya
21 Oktober pukul 15:01
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatu
KAJIAN KITAB DALILUNNISYA' BAGIAN KEDUA PULUH ENAMبسم الله الرحمن الرحيم
مسئلةHukum orang minum obat untuk mempercepat waktunya haid, nifas atau merubah waktu dari waktu yg biasa hukumnya ada tiga macam yaitu:1. MUBAH yaitu boleh apabila berobahnya tersebut hanya memper lambat terhadap kandungan karena udzur contoh seperti orang yang biasa susah ketika melahirkannya.2. MAKRUH ialah makruh apabila memperlambat kepada kandungan dengan tanpa udzur3. HARAM ialah aapabila mencegah sama sekali kepada kandungan
كسمفولا
boleh berobat untuk mencegah haid atau memper cepat haid selama tidak merusak kepada kandungan selamanya
keterangan ini diambil dari kitab syarqowi juz stani halaman 293Demikian semoga bermanfaat amin Wassalamu'alaikum warahmatullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar