Sabtu, 05 September 2015

DOC.155.KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE 21

KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE 21



Lutfi Jaya bersama Ummu Rafifah dan 2 lainnya
30 Agustus pukul 1:05
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuKAJIAN KITAB DALILUNNISYA' BAGIAN KEDUA PULUH SATUبسم الله الرحمن الرحيم6. MU’TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI’ADATIHA QODRON LA WAQTAN
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci, kemudian dia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam), dan darah yang keluar tidak bisa dipilaah antara yang kuat dan yang lemah (satu warna) atau isa dipilah (lebih dari satu warna), akan tetapi darah tidak memenuhi 3 syarat yang ada pada mubtadi’ah mumayyizah. Semmentara dia hany ingat k Kebiasaan lama masa haidl, akan tetapi dia lupa kapan mulainya. Hukum penentuan darah wanita seperti ini adalah : Hari yang dia yakini biasa haidl, dihukumi haidl. Hari yang dia yakini biasa suci, dihukumi istihadloh. Dan hari-hari yang dimungkinkan suci dan mungkin haidl, dia harus berhati-hati seperti mustahadloh mutahayyiroh (pembagian mustahadloh yang ke 5) Contoh : Seprang wanita mengalami istihadloh (keluar darah lebih 15 hari). Sebelum mengalami istihadloh ini, ia masih ingat masa haidl selama 5 hari dalam 10 hari pertama (awal bulan). Namun dia lupa kapan tanggal mulai haidlnya. Yang dia ingat hanya pas tanggal 1 dia suci. Maka tanggal 1 dihukumi yakin suci. Tanggal 2 sampai 5, mungkin haidl dan mungkin suci.Tanggal 6 yakin haidl. Tanggal 7 sampai 10, mungkin haidl, mungkin suci dan mungkin mulai terputusnya haidl. Tanggal 11 sampai akhir bulan, yakin suci. Sdangkan hukumnya, waktu yang yakin haidl, dia dihukumi layaknya orang haidl. Waktu yang yakin suci, dihukumi layaknya orang suci. Sedangkan waktu yang mungkin haidl dan mungkin suci, dia dihukumi sebagaimana mutahayyiroh, kecuali dalam masalah mandi, ia hanya wajib mandi pada waktu yang mungkin mulai putusnya haidl (hari ke 7 sampai ke 10) Demikian wallahu a'lam
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar