Jumat, 04 September 2015

DOC.143. KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE TIGA BELAS


KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE TIGA BELAS

Lutfi Jaya
21 Agustus pukul 0:23
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuKAJIAN KITAB DALILUNNISYA' BAGIAN KETIGA BELASبسم الله الرحمن الرحيمMASIH MUBTADA'AH GHAIRU MUMAYYIZAH
Adapun kasus yang sejenis dengan contoh ke-4 diatas, untuk penentuan haidlnya yang perlu diperhatikan ialah : Jika terjadi darah lemah yang diapit oleh dua darah kuat, maka jika darah lemah dan darah kuat pertama dijumlah tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka darah kuat pertama dan darah lemah setelahnya dihukumi darah haidl secara keseluruhan. Namun jika dijumlah melebihi 15 hari 15 malam, maka yang dihukumi haidl hanya darah kuat yang pertama saja. Contoh : Darah kuat 8 hari Darah lemah 7 hari Darah kuat 8 hari Maka yang dihukumi haidl hanya darah kuat yang pertama (8 hari) dan darah lemah setelahnya (7 hari). Sedangkan darah kuat kedua (8 hari) dihukumi istihadloh.
Demikian dulu mohon ditanyakan apabila masih ada yg tdk difahami pada bab mubtada'ah sebelum pindah ke mu'tadah. demikian smoga bermanfaat amin.Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar