Jumat, 04 September 2015

DOC.115. HUKUM PNSMUTASI DENGAN MEMBERIKAN UANG YG TELAH DITENTUKAN ATASAN


HUKUM PNS MUTASI DENGAN MEMBERIKAN UANG YG TELAH DITENTUKAN ATASAN

AdHa AzzHa
28 Mei pukul 12:42

Asslmlkm wr wb...
Ustdz n ustdzh mf sy mo tnya,apakah hukumnya bila kita minta mutasi tetepi di minta untk memberikan sjumlah uang yg besarnya sudah di tentukan oleh atasan kita,apakah itu jg termasuk suap ....trmksh.....

jawaban :

Tahkim Matas
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, Dilihat dr pernyataan penanya ( AdHa AzzHa Ustdz .. tp biasa tu klaw dimutasi dri tempat yg enak ke tmpt yg sulit biasanya tnp biaya...tp jk sbaliknya tu ada biaya... Sdangkn law kita tdk mnt mutasi maka lm sekali di tmpt tsb. ) disini sdh jelas sekali bahwa pernyatan penanya tersebut adalah sebagai praktek suap (sogok ), suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188) Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa sogok menyogok adalah haram, berdasarkan hadits Nabi SAW berbunyi :
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya : Allah melaknat penyogok dan yang menerima sogok. (H.R. Ahmad, Turmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.Turmidzi mengatakan, Hadits hasan)[1] maka dari itu dewan tahkim menyimpulkan hukum permasalahan diatas ada dua fersi yaitu : - Kesimpulan pertama, sogok itu haram secara mutlaq.
- Kesimpulan kedua, Sogok tersebut menjadi boleh kalau dalam rangka mengembalikan haknya. Misalnya seseorang yang persyaratannya terpenuhi untuk mutasi atau sdh nyampek waktu kebiasaannya org mutasi, namun kalau tidak menyogok maka dia tidak akan dimutasi sampai kapanpun, maka dalam katagori ini, sogok tersebut menjadi boleh. demikian WALLAHU A'LAM BISSHOWAF

Tentang sogoknya :https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-112-hukum-mengambil-uang-pemberian-caleg/306208399540136/?refid=18


===================

DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1) Mhisyam Abbrori.
(2). Ach al faroby
(3). Ustadz Sultoni Arobbi
(4). Usatad atama paya
(5). Ustadz Abu haidar
(6). Ustadz Abdul Ghafur Masykur
( 7). Ustad 方安 .
(8). Ustad Lutfijaya
(9) Ustadzah Naila Mazaya
(10). Ustadzah Ema Riffah Mc

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Link asal :https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-115-hukum-pns-mutasi-dengan-memberikan-uang-yg-telah-ditentukan-atasan/312735432220766/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar