Kamis, 03 September 2015

DOC.106.KAWJIBAN SANG IBU MENGASUH ANAK-ANAKNYA


KAWJIBAN SANG IBU MENGASUH ANAK-ANAKNYA

Oleh Tahkim Matas pada 19 April 2014 pukul 9:21
Tulis komentar...



Shaila Nabilla
27 Maret pukul 16:23
Assalamu'alaikum wr wb..titipan pertanyaan dr ibu2 perantau.. bagaimana hukumnya sang istri pergi merantau tp atas sdh kesepakatan suami...dan berdosakah sang ibu meninggalkan anak2nya yg masih kecil di rumah mohon pencerahannya...?suwun...

jawaban :

Lutfi Jaya mengenai kewajiban ibu terhadap anak sesuai dengan sebuah hadits yang shahih disebutkan:

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الْأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah ra’in pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya. Imam a’zham (pemimpin negara) yang berkuasa atas manusia adalah ra’in dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Seorang lelaki/suami adalah ra’in bagi ahli bait (keluarga)nya dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Wanita/istri adalah ra’iyah terhadap ahli bait suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah ra’in terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim )


Guz Zein
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR: 7/MUNAS VI/MUI/ 2000 TENTANG PENGIRIMAN TENAGA KERJA WANITA (TKW) KE LUAR NEGERI
Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsun g pada tanggaL23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H / 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri, setelah :
Menimbang:
a. Bahwa kepergian wanita meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri tanpa mahram merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan ajaran agama lslam;
b. Bahwa pengiriman TKW ke luar negeri sampai sekarang belum ada jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan perempuan, bahkan justru mendorong timbulnya tindakan pelecehan terhadap martabat wanita dan bangsa Indonesia;
c. Bahwa kebutuhan dan keperluan bekerja di luar kota dan luar negeri merupakan tindakan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan minimal hidup dan karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia;
d. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengiriman TKW.
Memperhatikan Pendapat dan saran peserta sidang / MUNAS.
Mengingat:
1. Firman Allah SWT: QS Al-Nur [24]: 31 tentang perempuan harus menjaga kehormatan nya dan larangan memperliha tkan keindahann ya kecuali kepada mahramnya dan orang tertentu saja;
2. Hadis Nabi " Seorang laki-laki tidak boleh berdua-dua an dengan seorang perempuan kecuali disertai mahramnya dan perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya (HR. Bukhari dan Muslim)" Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Han Akhir tidakhalal melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau mahramnya" (HR. Muslim);
3. Hadis Nabi : Tidak boleh membahayak an din sendiri maupun orang -lain.
4. Kaidah Fiqhiyah: "Menolak/ menghindark an kerusakan (hal-hal negatif diutamakan dari pada mendatangk an kemaslahat an.
"Kaidah Fighiyah: "Hajat (kebutuhan sekunder) yang masyhur menempati darurat, dan kondisi darurat membolehka n hal-hal yang dilarang (diharamkan);
MEMUTUSKAN
1. Perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya , boleh sepanjang disertai mahram, keluarga ataulembaga / kelompok perempuan terpercaya(niswan tsiqah).
2. Jika tidak disertai mahram (keluarga) atau niswah tsiqah, hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara syar'iy, qanuniy, dan ‘adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan tenaga kerja wanita.
3. Hukum haram berlaku pula kepada pihak-piha k, lembaga atau perorangan yang mengirimka n atau terlibat dengan pengiriman TKW seperti dimaksud angka 2; demikian juga pihak yang menerimany a.
4. Mewajibkan kepada pemerintah , lembaga dan pihak lainnya dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindu keamanan dan kehormatan TKW, serta members kelompok / lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswan tsigah di setiap negara tertentu, serta kota-kota tertentu untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW.
5. Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan , agar setiap orang dapat mengetahui nya / menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Komisi FatwaMajelis Ulama Indonesia
Penulis/ Ulama : 1. Prof Umar Shihab 2. Dr. H.M. Din Syamsuddin
Tarikh Diisu : 29 Juli 2000
Nota: Pimpinan Sidang Pleno :
Ketua: Prof Umar Shihab
Sekretaris : Dr. H.M. Din Syamsuddin
Ditetapkan di Jakarta 27 Rabi'ulAkh ir 1421 H - 29Juli 2000 M
MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000 MAJELIS ULAMA INDONESIA
Dan memang menurut fikih islam,berprofesi sebagai TKW hukumnya TIDAK BOLEH kecuali:
1.Aman dari fitnah yakni aman dari hal2 yg membahayakan dirinya hartanya serta aman dari maksiat.
2.Suami miskin/ tidak mampu menafkahi keluarganya.
3.Mendapat izin dari wali/ suami jk suami masih mampu memberi nafkah.



Tahkim Matas BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM,Anak adalah amanah Allah SWT kepada ayah dan ibunya, oleh karena itu harus senantiasa dipelihara, dididik dan dibina dengan sungguh-sungguh agar supaya menjadi orang yang baik, jangan sampai anak tersebut tersesat jalan dalam menempuh jalan hidupnya. Maka kewajiban orang tua terhadap anaknya bukan hanya mencarikan nafkah dan memberinya pakaian, atau kesenangan-kesenangan yang sifatnya duniawi, tetapi lebih dari itu orang tua harus mengarahkan anak-anaknya untuk mengerti kebenaran, mendidik akhlaqnya, memberinya contoh yang baik-baik serta mendoakannya. Firman Allah SWT :

يايُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا قُوْآ اَنْفُسَكُمْ وَ اَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَ اْلحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَّ يَعْصُوْنَ اللهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَ يَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ. التحريم:6
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, tidak mendurhakai (perintah) Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [QS. At-Tahrim : 6]

Dan sabda Rasulullah SAW :

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. اَلاِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. وَالرَّجُلُ رَاعٍ فيِ اَهْلِهِ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فيِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيّدِهِ وَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلُ عَنْ رَعِيَّتِهِ . البخارى 1: 215
Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu akan ditanya tentang kepemimpinanmu. Imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Orang laki-laki (suami) adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Isteri adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Pelayan adalah pemimpin dalam menjaga harta tuannya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Dan masing-masing dari kamu sekalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. [HR Bukhari juz 1, hal. 215]

اَلرّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلى بَعْضٍ وَّ بِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ. النساء : 34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ...... . [QS. An-Nisaa' : 34]
وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَه رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ. البقرة : 233
Dan bagi ayah berkewajiban memberi nafkah dan memberi pakaian kepada ibu (dan anaknya) dengan cara yang ma'ruf. [QS. Al-Baqarah : 233]
Seorang ayah bertanggungjawab memberikan nafkah bagi anak-anak dan keluarganya, sedang ibu bertanggungjawab mengasuh anak-anak dan mengatur rumah tangga sebagai wakil dari suaminya. Tentang besarnya nafkah untuk anak dan keluarganya ini Islam tidak menentukan besarnya secara khusus, hal ini terserah pada kemampuan masing-masing. maka dr itu dewan tahkim meyimpulkan bahwa wanita atau istri merantau mencari nafkah untuk anak2nya adalah pekerjaan yg tdk sesuai dengan perintah syar'e, maka dari itu marilah kita semua berfikir, beramal mengerjakan sesuatu disesuaikan dengan perintah2 allah yg telah ditetapkan didalam alquran dan hadis sekian semoga bermanfaat amin.

===================

DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1). Mhisyam Abbrori.
(2). Ach al faroby
(3). Ustadz Sultoni Arobbi
(4). Usatad atama paya
(5). Ustadz Abu haidar
(6). Ustadz Abdul Ghafur Masykur
( 7). Ustad 方安 .
(8). Ustad Lutfijaya
(9). Ustadzah Naila Mazaya
(10). Ustadzah Ema Riffah Mc

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Link asal:https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-106-kewajiaban-sang-ibu-mengasuh-anak-anaknya/301558130005163/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar