4 Juni pukul 14:48
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
KAJIAN KITAB UQUDU LUJJAIN BAGIAN ke 19
بسم الله الرحمن الرحيم
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أيما امرءةنزعت ثيابها فى غير بيتها أى تكشفت للاجانب خرق الله عز وجل عنها ستره ( رواه الامام احمد والطبرانى والحاكم والبيهاقي
(Rasullah SAW bersabda“Mana saja isteri yang menukar pakaiannya dilain rumah dengan maksud sengaja di buka supaya terlihat lelaki lain, maka Allah pasti merobek penutupnya (yakni Allah tidak akan menutupi dosanya ) . (dari ahmad thabrani al-hakim dan al baihaqi)Tersebut dalam riwayat Al hakim bahwa, ada salah seorang perempuan bertanya kepada Nabi S.A.W, katanya:”Sesungguhnya putra pamanku bermaksud melamar aku, karena itu jelaskan kepadaku apa saja hak-hak suamiatas istrinya. Jika hak-hak itu sanggup aku jalani niscaya aku siap menikah. Rasulullah S.A.W menjawab:”Diantara hak-hak suami adalah seandainya dari hidungnya mengalir darah atau nanah, maka istrinya menjilatinya maka yang demikian itu belum cukup menunaikan hak-haknya. Seandainya diperbolehkan seseorang bersujud kepada orang lain, tentu aku perintahkan seorang istri supaya bersujud kepada suaminya”. Wanita itu berkata: “Demi dzat yang mengutusmu dengan hak, selama di dunia aku tak akan menikah”. Tersebut dalam riwayat diberitakan oleh Aisyah Ra bahwa, ada seorang perempuan datang menghadap Nabi S.A.W seraya berkata:”Hai Rasulullah, aku ini seorang wanita yang masih muda. Baru-baru ini aku sedang dilamar seseorang tapi aku belum suka menikah, sebenarnya apa sajakah hak-hak suami atas istrinya itu? ”Rasulullah S.A.W mwnjawab:”Sekiranya mulai dari muka hingga sampai kakinya dipenuhi oleh penyakit bernanah, lalu istrinya menjilati seluruhnya, maka yang demikian itu belum terbilang memenuhi rasa syukur terhadap suami”. Perempuan muda itu berkata:”Kalau begitu pantaskah aku menikah?”. Rasulullah S.A.W berkata:”Sebaiknya menikahlah karena menikah itu baik”. Tersebut dalam riwayat At thabrani:”Sesungguhnya seorang istri terhitung belum memenuhi hak-hak Allah ta’ala sehingga dia memenuhi hak-hak suaminya keseluruhan. Seandainya suaminya meminta dirinya sementara ia masih berada diatas punggung onta, maka ia tidak boleh menolak suaminya atas dirinya”. (yang di maksud meminta dirinya adalah meminta untuk melayani seksual suaminya). (Al hadits)
Demikian semoga bermanfaat Amin Allahumma Amin Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar