Oleh Tahkim Matas pada 20 Juli 2014
pukul 19:14
Faqih Al Azhar
12 Juli pukul 21:26
assalamualaykum
warahmah
bagai mana hukumx
bunga bank
§
JAWABAN
Lutfi
Jaya sebelum menghukumi RIBA bunga bank, marilah kita bedah dulu macam2
riba : Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam:
-
Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama
timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras,
gandum dan sebagainya.- Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada
keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Andi
meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi
mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp. 30.000. maka tambahan Rp. 5.000
adalah riba Qardh.- Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang
diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia
menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain.
Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan
pihak pertama.- Riba Nasi’ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis
maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan
diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Rusminah membeli cincin
seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan
cincin emas seberat 12 gram, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2
gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya.SELANJUTNYA marilah kita bedah sistem
yg dilaksanakan pada bank tersebut...munggo teman2 yang tahu proses perbankan
disilahkan....
§
§
Lutfi Jaya Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat
bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150
Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H,
atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala
keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang
diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga
mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
§
Ummu
Rafifah
Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al Riba:ورباالقرآن هو الرباالذي تسير عليه المصارف ويتعامل به الناس فهوحرام
بلاشك. بحوث في الربا 37
Riba
yg dimaksud dalam Al qur'an adalah riba (tambahan, bunga) yg dipraktekkan oleh
Bank & masyarakat, dan itu hukumnya haram tanpa keraguan.
Yusuf
Al- qardhawi dalam Fawa'id al- Bunuk:فوائدالبنوك هي
الرباالحرام. فوائدالبنوك
Bunga
Bank adalah riba yang diharamkan
§
Lutfi Jaya
bukan
hanya sekarang para ulamak mulai dulu sdh membahas tentang bank yg akhirnya
menimbulkan ikhtilaf, ada yg membolehkan dengan alasan darurat, yg mengharamkan
sdh jelas prakteknya ribawi dan akhirnya para ulamak mengadakan sistem
Syare'ah, sekarang alhamdulillah semua bank mempraktekkan sistem yg berbasis
syare'ah. skrg umat islam tinggal memilih mau yg hukum hati2 atau tdk itu semua
terserah anda.
§
Mustofai Nal
Akhyar Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama
Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang
memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua
aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.Perbedaan yang mendasar
antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :1. Perbedaan
FalsafahPerbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak
pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem
bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru
kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap
produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari
sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan
yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua
jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak
mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga
berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya
kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel
ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat
berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian
besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.2. Konsep Pengelolaan Dana
NasabahDalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan
maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada
bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep
dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus
dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas
yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi
yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias
cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika
dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha
yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan
dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima
kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik
keuntungan maupun risiko.Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu
lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana
nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian,
dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan
pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang
disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah.
Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan
bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin
kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi
hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih
dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan
simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di
salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.Dengan
demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima
nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar
keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda
dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya.
Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya
dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
Shaila
Nabilla
Akhu Satria Muda ini ada sedikit coment dr nabil
mengenai HUKUM BEKERJA DI BANK &HUKUM MENERIMA HADIAH/GAJIDARI BANKyg mslh
bunga bank itu udh jelas riba
hukumnya
adalah sama sepertibermu'amalah dengan seorangyang kebanyakan hartanyaharam,,
perinciannya sebagaiberikut:
*
Haram, jika mengetahuidengan yakin bahwa barangyang diterima dari bank
adalahhasil riba.
*
Makruh, jika ragu-ragu akankehalalan dan keharamannya.> Namun menurut
pendapatImam Al-Ghozali haram secaramutlak...
§
Shaila
Nabilla Dan menjadi haram yangdisepakati oleh para ulama'dengan
pertimbangan bahwabekerja di bank adalahmembatu mengembangkanriba,, membantu
kema'siatanadalah ma'siat.
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ – )ﺝ / 3 ﺹ 21 )( ﻗﻮﻟﻪ: ﻵﻛﻞ ﺍﻟﺮﺑﺎ ( ﻫﻮ ﻣﺘﻨﺎﻭﻟﻪ
ﺑﺄﻱﻭﺟﻪ ﻛﺎﻥ، ﻭﺍﻋﺘﺮﺽ ﺑﺄﻧﻪ ﺇﻥ ﺃﺭﺍﺩ ﺑﺎﻟﺮﺑﺎﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﻠﻐﻮﻱ – ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ – ﻓﻼﻳﺼﺢ،
ﻟﻘﺼﻮﺭﻩ ﻋﻠﻰ ﺭﺑﺎ ﺍﻟﻔﻀﻞ. ﻭﺃﻳﻀﺎﻳﻘﺘﻀﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻌﻦ ﻋﻠﻰ ﺁﻛﻞ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓﻓﻘﻂ، ﺩﻭﻥ ﺑﺎﻗﻲ ﺍﻟﻌﻮﺽ.
ﻭﺇﻥ ﺃﺭﻳﺪﺑﺎﻟﺮﺑﺎ ﺍﻟﻌﻘﺪ، ﻓﻐﻴﺮ ﻇﺎﻫﺮ، ﻻﻧﻪ ﻻﻣﻌﻨﻰ ﻻﻛﻞ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﺃﺟﻴﺐ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ، ﻭﻫﻮ
ﻋﻠﻰ ﺗﻘﺪﻳﺮ ﻣﻀﺎﻑ،ﻭﺍﻟﺘﻘﺪﻳﺮ: ﺁﻛﻞ ﻣﺘﻌﻠﻖ ﺍﻟﺮﺑﺎ، ﻭﻫﻮﺍﻟﻌﻮﺽ.ﺍﻩ.ﺑﺠﻴﺮﻣﻲ. )ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻣﻮﻛﻠﻪ (ﻫﻮ
ﺍﻟﺪﺍﻓﻊ ﻟﻠﺰﻳﺎﺩﺓ. )ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻛﺎﺗﺒﻪ ( ﺃﻱﺍﻟﺬﻱ ﻳﻜﺘﺐ ﺍﻟﻮﺛﻴﻘﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺮﺍﺑﻴﻦ،ﻭﺃﺳﻘﻂ ﻣﻦ
ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ: ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ، ﻭﻛﺎﻥﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﺮﺡ ﺑﻪ
ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ - )ﺝ/ 41 ﺹ 275 )( ﻓَﺮْﻉٌ ( ﻳُﺴَﻦُّ
ﻟِﻠْﺈِﻧْﺴَﺎﻥِ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺤَﺮَّﻯ ﻓِﻲﻣُﺆْﻧَﺔِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻣُﻤَﻮِّﻧِﻪِ ﻣَﺎ ﺃَﻣْﻜَﻨَﻪُ
ﻓَﺈِﻥْﻋَﺠَﺰَ ﻓَﻔِﻲ ﻣُﺆْﻧَﺔِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺤْﺮُﻡُﻣُﻌَﺎﻣَﻠَﺔُ ﻣَﻦْ ﺃَﻛْﺜَﺮُ
ﻣَﺎﻟِﻪِ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﻭَﻟَﺎ ﺍﻟْﺄَﻛْﻞُﻣِﻨْﻬَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﺻَﺤَّﺤَﻪُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺠْﻤُﻮﻉِ
ﻭَﺃَﻧْﻜَﺮَﻗَﻮْﻝَ ﺍﻟْﻐَﺰَﺍﻟِﻲِّ ﺑِﺎﻟْﺤُﺮْﻣَﺔِ ﻣَﻊَ ﺃَﻧَّﻪُ ﺗَﺒِﻌَﻪُﻓِﻲ ﺷَﺮْﺡِ
ﻣُﺴْﻠِﻢ...klo tdk berkenan
nabil minta maaf..wassalam nabil gk suka perdebatan
Tahkim
Matas Bismillahirrahmanirrahim. Makna harfiyah dari kata Riba adalah
pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara
bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman
Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta
riba secara berlipat ganda. PENDAPAT PARA ULAMA' - Jumhur
(mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena
itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi
Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir
menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam
pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman
bunga bank. - Menurut musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung,
para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa
ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat
dan alasan-alasan lain. - Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional
(Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang
(UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan. DENGAN INI
DEWAN TAHKIM MATAS mengambil kesimpulan dan mengambil hukum yang lebih
berhati-hati maka dewan tahkim memutuskan hukum bunga bank Konvensional adalah
RIBA kecuali Bank tersebut bersistem Syare'ah.
========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Link documen :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar